Dugaan Tambang Ilegal di Balik Tragedi Penembakan Polisi di Solok Selatan
- Home
- Dugaan Tambang Ilegal di Balik Tragedi Penembakan Polisi di Solok Selatan
Dugaan Tambang Ilegal di Balik Tragedi Penembakan Polisi di Solok Selatan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan penyelidikan menyeluruh terkait insiden penembakan yang melibatkan anggota polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Perintah ini dikeluarkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang menewaskan Deki Susanto, seorang warga yang diduga terlibat dalam kasus perjudian.
Kronologi Insiden Penembakan
Pada 27 Januari 2021, Deki Susanto, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perjudian, tewas ditembak oleh Brigadir KS, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan. Menurut keterangan polisi, Deki melakukan perlawanan dengan senjata tajam saat hendak ditangkap, sehingga petugas merasa terancam dan mengambil tindakan tegas. Namun, versi ini dibantah oleh keluarga korban yang menyatakan bahwa Deki tidak melakukan perlawanan dan penembakan terjadi di depan istri serta anaknya.
Reaksi Masyarakat dan Tindakan Lanjutan
Insiden penembakan ini memicu kemarahan warga setempat. Puluhan orang mendatangi dan melempari Kantor Polsek Sungai Pagu, Solok Selatan, sebagai bentuk protes atas tindakan aparat. Situasi sempat memanas, namun berhasil dikendalikan oleh pihak kepolisian dengan menurunkan tambahan personel untuk menjaga keamanan.
Polisi Menanggapi kejadian tersebut, Polda Sumatera Barat melakukan pemeriksaan terhadap enam personel yang terlibat dalam operasi penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, Brigadir KS ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Brigadir KS telah ditahan di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak 31 Januari 2021. Sementara lima anggota lainnya dikenakan sanksi kode etik dan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Pernyataan Kapolri dan Komitmen Penegakan Hukum
Polisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Ia memerintahkan agar kasus penembakan di Solok Selatan diusut tuntas, tanpa pandang bulu, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kapolri juga menekankan pentingnya evaluasi prosedur operasional standar (SOP) dalam penanganan kasus serupa agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang..
Tanggapan Keluarga Korban dan Lembaga HAM
Keluarga Deki Susanto, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa tindakan penembakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Mereka menuntut agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya dan meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat juga menyoroti kasus ini sebagai bentuk pelanggaran HAM serius dan mendesak adanya reformasi dalam tubuh Polri terkait penanganan kasus di lapangan.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat
Dengan adanya perintah langsung dari Kapolri, diharapkan proses hukum terhadap Brigadir KS dan evaluasi internal di tubuh Polri dapat berjalan dengan baik. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan akuntabel, serta berharap institusi Polri dapat mengambil pelajaran dari insiden ini untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik.
Kasus penembakan di Solok Selatan menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang humanis dan sesuai prosedur. Diharapkan, dengan penanganan yang tepat, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat kembali pulih dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Apakah Ada Kaitan Dengan Tambang Ilegal? Simak Disini!
Insiden penembakan yang terjadi di Solok Selatan pada 22 November 2024, di mana Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menembak Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari hingga tewas, diduga memiliki kaitan dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Menurut laporan, peristiwa tragis ini terjadi setelah AKP Ulil bersama tim Sat Reskrim Polres Solok Selatan berhasil menangkap pelaku tambang galian C ilegal di Kabupaten Solok Selatan. Setelah penangkapan, saat AKP Ulil kembali ke mobil untuk mengambil ponsel yang tertinggal, terdengar suara tembakan yang kemudian diketahui berasal dari AKP Dadang Iskandar, mengakibatkan AKP Ulil terkena tembakan di kepala dan meninggal dunia.
Dugaan motif penembakan ini berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang marak di Solok Selatan. Sebelumnya, pada 27 September 2024, terjadi longsor di lokasi tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, yang menelan korban jiwa. Peristiwa ini menyoroti masalah tambang ilegal yang telah lama menjadi perhatian di wilayah tersebut.
Dengan adanya insiden penembakan antaranggota polisi ini, dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal semakin menguat. Kapolri telah memerintahkan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap motif dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan membersihkan institusi Polri dari oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal.
- Share