Lita Gading, Psikolog yang Dilaporkan Ahmad Dhani ke KPAI
- Home
- Lita Gading, Psikolog yang Dilaporkan Ahmad Dhani ke KPAI

Lita Gading, Psikolog yang Dilaporkan Ahmad Dhani ke KPAI
Jakarta, Juli 2025 – Nama Lita Gading mendadak menjadi buah bibir setelah musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani secara resmi melaporkannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berencana membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya. Tuduhan utamanya adalah dugaan perundungan (bullying) dan eksploitasi terhadap putri Dhani, SA, melalui konten edukasi yang diunggah Lita di media sosial. Kasus ini langsung mengundang reaksi beragam dari publik, mulai dari dukungan, kecaman, hingga debat sengit tentang batas antara edukasi publik dan privasi anak di era digital.
Siapa Lita Gading? Profil Psikolog yang Ramai Diperbincangkan

Lita Gading dikenal sebagai psikolog klinis, grafolog, konsultan pernikahan, dan figur publik dengan rekam jejak panjang di dunia psikologi Indonesia. Ia merupakan lulusan S1 Psikologi Universitas Indonusa Esa Unggul, S2 dari Langnan University Hong Kong, serta profesi psikolog di Universitas Persada Indonesia YAI. Selain aktif di ranah klinis, Lita kerap tampil di televisi dan media digital sebagai narasumber edukasi psikologi, membahas topik-topik kesehatan mental, keluarga, hingga parenting. Ia juga dikenal sebagai ahli grafologi, atau analisa tulisan tangan, yang sering dilibatkan dalam asesmen karyawan dan penanganan kasus-kasus terapi khusus.
Eksistensi di Media Sosial
Sebagai figur publik, Lita Gading aktif membagikan konten edukasi di berbagai platform media sosial. Tujuannya adalah memberikan wawasan psikologi, tips keluarga sehat, serta edukasi pencegahan bullying. Namun, aktivitasnya di ranah digital justru menjadi sumber kontroversi terbaru akibat laporan yang diajukan Ahmad Dhani.
Kronologi Kasus: Dari Konten Edukasi ke Laporan KPAI

Persoalan bermula pada 20 Juni 2025, ketika Lita mengunggah video edukasi tentang perundungan dan dampaknya terhadap anak, menggunakan inisial serta foto SA, putri Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Kuasa hukum Dhani menilai konten tersebut telah melanggar privasi anak dan memberi ruang kepada netizen untuk melakukan bullying, sehingga melanggar UU Perlindungan Anak dan UU ITE.
Laporan Resmi dan Tanggapan Lita Gading
Pada 9 Juli 2025, Dhani dan Mulan mendatangi KPAI untuk melaporkan Lita secara resmi, dan pada hari berikutnya, kasus ini direncanakan dibawa ke Polda Metro Jaya. Lita sendiri menanggapi laporan tersebut dengan tenang, menegaskan bahwa kontennya bersifat edukasi dan tidak pernah menganjurkan perundungan terhadap anak mana pun. Ia mengaku memiliki bukti bahwa narasi yang disebar tidak memicu hate speech atau bullying, dan justru berniat memberikan edukasi tentang pencegahan bullying.
Isu Etika, Privasi, dan Tanggung Jawab Publik Figur
Kasus ini segera berkembang menjadi isu etika profesional dan perlindungan privasi anak di dunia maya. Di satu sisi, publik figur seperti Lita memiliki tanggung jawab moral untuk tidak mengekspos data pribadi anak tanpa persetujuan. Di sisi lain, publik pun menyoroti mengapa isu edukasi bullying bisa berujung pidana, dan di mana batas aman konten edukatif yang bersentuhan dengan isu anak.
Polemik Hukum: Antara UU Perlindungan Anak dan Praktik Edukasi

Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Lita dianggap melanggar Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak, juga Pasal 27A UU ITE karena diduga mempublikasikan data anak tanpa izin dan memicu kekerasan psikis secara daring. Lita membantah, menyebut tidak pernah bermaksud eksploitasi atau memicu cyberbullying.
Perspektif Lita dan Pembelaan Diri
Dalam berbagai pernyataan, Lita menegaskan bahwa edukasi yang ia lakukan justru untuk melindungi anak-anak dari perundungan, bukan sebaliknya. Ia juga mempertanyakan KPAI—mengapa kasus anak artis bisa lebih diutamakan ketimbang banyaknya kasus pelecehan dan bullying terhadap anak jalanan yang selama ini luput dari perhatian media dan hukum.
Dampak Sosial, Persepsi Publik, dan Tantangan Zaman Digital
Kasus ini memperkuat sorotan pada peran netizen dalam membentuk opini publik, khususnya di media sosial. Bullying digital bisa bermula dari edukasi yang kurang hati-hati, tetapi juga bisa dicegah jika publik dan profesional menjalankan etika publikasi yang ketat. Para pakar menilai, edukasi daring tentang isu anak harus sangat sensitif dan terkontrol, menghindari segala bentuk identifikasi data pribadi anak.
Tantangan Perlindungan Anak dan Regulasi Digital
Kasus Lita Gading vs Ahmad Dhani menegaskan perlunya revisi dan pengetatan regulasi digital, khususnya untuk konten edukasi psikologi dan parenting yang bersinggungan dengan isu anak. Ini juga menjadi pelajaran penting tentang pentingnya filter etika bagi psikolog, konsultan, maupun publik figur dalam memproduksi konten yang bisa viral dan berdampak luas. Baca juga tentang Profil Lengkap Timothy Ronald.
Tabel Kronologi Kasus Lita Gading
Tanggal | Peristiwa |
---|---|
20 Juni 2025 | Lita mengunggah konten edukasi soal bullying dan privasi anak |
9 Juli 2025 | Ahmad Dhani & Mulan Jameela lapor Lita ke KPAI |
10 Juli 2025 | Pelaporan dilanjutkan ke Polda Metro Jaya |
11 Juli 2025 | Lita memberikan klarifikasi dan pembelaan diri di media nasional |
Kontroversi antara Lita Gading dan Ahmad Dhani adalah refleksi penting soal bagaimana edukasi, privasi, hukum, dan etika bertemu di dunia digital. Batas antara edukasi publik dan pelanggaran privasi semakin tipis di era keterbukaan informasi. Kasus ini menjadi momentum evaluasi, agar seluruh pihak—publik figur, profesional, dan penegak hukum semakin hati-hati, bijak, dan profesional dalam mengelola isu sensitif, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
- Share