Hukum Cerai dalam Islam: Ketentuan, Proses, dan Konteks Syariat yang Perlu Diketahui
- Home
- Hukum Cerai dalam Islam: Ketentuan, Proses, dan Konteks Syariat yang Perlu Diketahui

Hukum Cerai dalam Islam: Ketentuan, Proses, dan Konteks Syariat yang Perlu Diketahui
Hukum cerai dalam Islam, merupakan salah satu perkara yang dibolehkan tetapi sangat dibenci oleh Allah. Dalam kehidupan rumah tangga, Islam menjunjung tinggi upaya perdamaian dan mempertahankan pernikahan. Namun, ketika semua jalan menuju kebaikan telah tertutup dan rumah tangga tak bisa dipertahankan lagi, maka syariat memberi jalan keluar melalui perceraian dengan aturan dan adab yang jelas.
Kami mengulas secara panjang dan detail tentang hukum cerai dalam Islam berdasarkan sumber-sumber terpercaya dan rujukan ulama. Penjelasan mencakup pengertian talak, hukum-hukum yang menyertainya, jenis-jenis talak, serta prosedur cerai sesuai syariat Islam.
Pengertian Cerai (Talak) dalam Islam

Secara bahasa, talak berarti melepaskan atau membebaskan. Dalam terminologi fikih, talak adalah melepaskan ikatan pernikahan yang sah dengan lafaz tertentu oleh suami terhadap istri, baik secara langsung maupun melalui wakil.
Talak merupakan hak prerogatif suami, namun tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa alasan yang syar’i.
Dalil Mengenai Cerai dalam Al-Qur’an dan Hadis
Dalil dari Al-Qur’an:
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik.”
(QS. Al-Baqarah: 229)
Hadis Rasulullah SAW:
“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.”
(HR. Abu Dawud, no. 2178 – shahih)
Dalil ini menunjukkan bahwa meskipun cerai diperbolehkan, namun bukan sesuatu yang ringan atau disukai dalam pandangan Islam.
Hukum Cerai dalam Islam: Bisa Lima Macam

Para ulama menyatakan bahwa hukum cerai dalam Islam tidak hanya satu, tetapi bisa lima sesuai dengan niat, kondisi, dan akibatnya:
- Wajib:
Jika suami dan istri sudah tidak bisa lagi menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing, serta telah melalui proses musyawarah dan peringatan tapi tidak ada perubahan. - Sunnah:
Jika istri memiliki akhlak buruk, tidak menjalankan syariat, atau menyimpang dari agama dan tidak mau berubah setelah dinasihati. - Makruh:
Jika cerai dilakukan tanpa alasan jelas, hanya karena bosan atau emosi sesaat. Ini termasuk perceraian yang dibenci oleh Allah. - Mubah:
Jika suami merasa tidak cocok, tidak mendapatkan ketenangan, dan tidak ada unsur dosa dalam perpisahan itu. - Haram:
Jika cerai dilakukan saat istri sedang haid atau dalam kondisi suci tapi telah digauli. Juga haram jika dilakukan karena niat menyakiti.
Jenis-Jenis Talak dalam Islam
Talak Raj’i

- Cerai yang masih boleh dirujuk selama masa iddah.
- Biasanya terjadi dalam talak pertama atau kedua.
Talak Ba’in

- Terbagi dua:
- Ba’in Sughra: cerai karena khulu’ (gugatan istri) atau talak sebelum hubungan badan.
- Ba’in Kubra: setelah talak ketiga, suami tidak boleh rujuk kecuali istri menikah dengan pria lain dan bercerai secara sah.
Talak Sunni dan Talak Bid’iy

- Sunni: dilakukan saat istri dalam keadaan suci dan belum digauli.
- Bid’iy: dilakukan saat istri haid atau telah digauli dalam keadaan suci, yang hukumnya haram. Baca juga tentang Mendidik Anak dalam Islam.
Proses Cerai dalam Islam Sesuai Syariat
Tahap Musyawarah
Islam sangat menekankan upaya perbaikan hubungan melalui dialog, nasihat, dan melibatkan keluarga sebagai penengah.
Pilihan Ruju’
Jika sudah jatuh talak satu atau dua, suami masih punya kesempatan merujuk kembali istrinya selama masa iddah.
Jika Harus Talak
Jika semua upaya telah dilakukan dan tidak ada jalan lain, maka suami mengucapkan lafaz talak dengan sadar dan tanpa paksaan. Misalnya:
“Aku ceraikan kamu dengan talak satu.”
Masa Iddah
Hukum cerai dalam Islam, Istri menjalani masa iddah selama 3 kali haid (bagi yang haid), 3 bulan (bagi yang tidak haid), atau hingga melahirkan (jika sedang hamil).
Hak-Hak yang Muncul Setelah Perceraian
- Nafkah selama iddah: suami wajib menafkahi istri selama masa iddah jika talaknya raj’i.
- Mahar: jika belum digauli, suami hanya membayar setengah mahar. Jika sudah digauli, harus dibayar penuh.
- Mut’ah: pemberian moral sebagai bentuk penghormatan setelah bercerai (QS. Al-Baqarah: 236-237).
- Hak Asuh Anak (Hadhanah): anak berada dalam asuhan ibu hingga usia tertentu, kecuali terbukti tidak layak.
Cerai dari Pihak Istri: Gugat Cerai (Khulu’)
Dalam Islam, istri juga memiliki hak untuk mengajukan cerai jika ada alasan kuat. Proses ini disebut khulu’, yaitu talak atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi (biasanya mengembalikan mahar).
Dalilnya terdapat dalam kisah istri Tsabit bin Qais yang mengadukan kebenciannya kepada Nabi SAW, dan Rasul membolehkannya berpisah.
Cerai dalam Islam, Jalan Terakhir dengan Tanggung Jawab
Hukum cerai dalam Islam, Islam memandang pernikahan sebagai ikatan suci, namun tetap memberikan solusi berupa cerai ketika semua jalan telah ditempuh dan tidak ada kebaikan dalam meneruskan rumah tangga.
Namun perlu diingat, cerai bukan jalan pintas dari masalah, melainkan jalan terakhir setelah musyawarah dan ikhtiar selesai. Maka, hendaknya setiap pasangan suami istri bijak dan bertanggung jawab terhadap keputusan besar ini.
- Share