Keselamatan di Jalan: 10 Larangan Berkendara Motor yang Sering DiabaikanKeselamatan di
- Home
- Keselamatan di Jalan: 10 Larangan Berkendara Motor yang Sering DiabaikanKeselamatan di

Keselamatan di Jalan: 10 Larangan Berkendara Motor yang Sering DiabaikanKeselamatan di
Keselamatan di Jalan saat Berkendara dengan motor adalah salah satu cara transportasi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Namun, untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan di jalan, pengendara motor wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Ada sejumlah larangan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban di jalan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan.
Berikut adalah panduan lengkap tentang larangan berkendara motor beserta contohnya yang harus Anda pahami.
Dilarang Berkendara Tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM)
Keselamatan di Jalan jangan lupa buat sim,SIM adalah dokumen wajib yang menunjukkan bahwa seseorang telah lolos uji berkendara dan memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Berkendara tanpa SIM adalah pelanggaran serius.

Contoh Pelanggaran:
- Mengemudikan motor tanpa memiliki SIM, meskipun usia pengemudi sudah mencukupi.
- Pengendara di bawah umur yang belum memenuhi syarat pembuatan SIM.
Sanksi: Berdasarkan Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp1 juta atau pidana kurungan maksimal 4 bulan.
Dilarang Berkendara Tanpa Helm Standar
Keselamatan di Jalan Helm melindungi kepala dari benturan fatal saat terjadi kecelakaan. Oleh karena itu, helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) wajib digunakan oleh pengendara dan penumpangnya.

Contoh Pelanggaran:
- Pengendara tidak menggunakan helm, meskipun hanya menempuh jarak dekat.
- Penumpang tidak menggunakan helm, sedangkan pengendara sudah mengenakannya.
Sanksi: Sesuai Pasal 291 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar dikenai denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.
Dilarang Melanggar Rambu Lalu Lintas
Keselamatan di Jalan Rambu lalu lintas dipasang untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. Mengabaikan rambu ini bisa membahayakan pengguna jalan lain dan diri sendiri.

Contoh Pelanggaran:
- Menerobos lampu merah saat sedang menyala.
- Masuk ke jalan bertanda “dilarang masuk.”
- Tidak berhenti di tanda “STOP” pada persimpangan jalan.
Sanksi: Melanggar rambu lalu lintas dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.
Dilarang Berkendara Sambil Menggunakan Ponsel
Keselamatan di Jalan Menggunakan ponsel saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Contoh Pelanggaran:
- Membalas pesan teks atau menelepon saat mengendarai motor.
- Menggunakan GPS tanpa berhenti di tempat aman.
Sanksi: Sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggaran ini dapat dikenai denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal 3 bulan.
Dilarang Berkendara Tanpa Kelengkapan Kendaraan
Keselamatan di Jalan Motor yang digunakan di jalan harus dilengkapi dengan komponen penting seperti kaca spion, lampu, rem, dan klakson. Mengabaikan kelengkapan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berbahaya.

Contoh Pelanggaran:
- Mengendarai motor tanpa kaca spion.
- Tidak menyalakan lampu utama saat berkendara di malam hari.
- Rem motor dalam kondisi rusak atau tidak berfungsi.
Sanksi: Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, pelanggaran ini dapat dikenai denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.
Dilarang Membonceng Lebih dari Satu Penumpang
Keselamatan di Jalan Motor dirancang untuk mengangkut maksimal dua orang, yaitu pengendara dan satu penumpang. Membawa penumpang lebih dari itu melanggar aturan dan membahayakan keselamatan.

Contoh Pelanggaran:
- Membonceng dua atau tiga orang sekaligus di satu motor.
- Membawa anak kecil tanpa perlindungan tambahan.
Sanksi: Sesuai Pasal 292 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar dikenai denda maksimal Rp250 ribu.
Dilarang Berkendara dengan Kecepatan Berlebihan
Keselamatan di Jalan Mengendarai motor dengan kecepatan yang melebihi batas yang ditentukan sangat berbahaya, baik untuk pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Contoh Pelanggaran:
- Melaju di atas 60 km/jam di kawasan perkotaan.
- Memacu motor dengan kecepatan tinggi di jalan sempit atau jalan ramai.
Sanksi: Berdasarkan Pasal 287 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
Dilarang Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Keselamatan di Jalan Pengendara yang mabuk atau di bawah pengaruh alkohol memiliki konsentrasi dan refleks yang buruk, sehingga sangat membahayakan.

Contoh Pelanggaran:
- Mengemudi setelah mengonsumsi alkohol dalam jumlah berlebihan.
- Berkendara dalam kondisi mabuk hingga tidak mampu mengendalikan motor.
Sanksi: Berdasarkan Pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp3 juta atau pidana penjara hingga 1 tahun.
Dilarang Melawan Arah
Keselamatan di Jalan Mengendarai motor melawan arus lalu lintas adalah pelanggaran serius yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal.

Contoh Pelanggaran:
- Masuk ke jalur kendaraan dari arah berlawanan.
- Melawan arus di jalan satu arah demi menghemat waktu.
Sanksi: Melanggar aturan ini dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.
Dilarang Membawa Barang Berlebih
Keselamatan di Jalan Motor dirancang untuk membawa beban yang sesuai dengan kapasitasnya. Membawa barang melebihi kapasitas dapat memengaruhi keseimbangan dan membahayakan pengendara.

Contoh Pelanggaran:
- Membawa barang berukuran besar yang menutupi pandangan pengendara.
- Mengangkut beban berat yang mengganggu stabilitas motor.
Sanksi: Berdasarkan Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar dikenai denda maksimal Rp500 ribu.
Pentingnya Mematuhi Larangan Berkendara Motor
Mematuhi larangan berkendara motor bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga tentang melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya dari risiko kecelakaan. Setiap aturan yang ditetapkan memiliki tujuan untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
Jadilah pengendara yang bijak dengan memahami dan mematuhi aturan. Dengan begitu, perjalanan Anda akan lebih aman, nyaman, dan bebas dari masalah. Berkendara motor adalah tanggung jawab besar, pastikan Anda melakukannya dengan penuh kesadaran dan kehati-hatian!
- Share